Hadits Sunan An Nasa'i

الأيمان والنذور

Kitab Sumpah dan Nadzar

ذكر اختلاف الألفاظ المأثورة في المزارعة
Perbedaan lafadh yang ma"tsur tentang Muzaro'ah

سنن النسائي ٣٨٧٤: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ لَمْ أَعْلَمْ شُرَيْحًا كَانَ يَقْضِي فِي الْمُضَارِبِ إِلَّا بِقَضَاءَيْنِ كَانَ رُبَّمَا قَالَ لِلْمُضَارِبِ بَيِّنَتَكَ عَلَى مُصِيبَةٍ تُعْذَرُ بِهَا وَرُبَّمَا قَالَ لِصَاحِبِ الْمَالِ بَيِّنَتَكَ أَنَّ أَمِينَكَ خَائِنٌ وَإِلَّا فَيَمِينُهُ بِاللَّهِ مَا خَانَكَ

Sunan Nasa'i 3874: Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Zurarah telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Muhammad, dia berkata: "Aku tidak tahu bahwa Syuraih memutuskan mengenai seseorang yang melakukan mudlarabah kecuali dengan dua keputusan, suatu ketika dia mengatakan kepada pelaksana mudlarabah: "Berikanlah buktimu terhadap musibah yang dengannya engkau mendapatkan udzur!" atau suatu ketika dia mengatakan kepada pemilik harta: "Berikan buktimu bahwa orang kepercayaanmu adalah orang yang berkhianat, jika tidak maka dia bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mengkhianatimu."

Sunan An Nasa'i Nomer 3874