Hadits Sunan An Nasa'i

تحريم الدم

Kitab Kesucian Darah

باب
Bab

سنن النسائي ٣٩١٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى عَنْ ثَوْرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ يَخْطُبُ وَكَانَ قَلِيلَ الْحَدِيثِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعْتُهُ يَخْطُبُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوْ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا

Sunan Nasa'i 3919: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Shafwan bin Isa dari Tsaur dari Abu 'Aun dari Abu Idris, ia berkata: saya mendengar Mu'awiyah berkhutbah dan ia sedikit berbicara, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Abu Idris berkata: saya mendengarnya sedang berkhutbah, ia mengatakan: saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: " Seluruh dosa semoga Allah mengampuninya kecuali seorang laki-laki membunuh seorang mukmin secara sengaja, atau serang laki-laki yang meninggal sebagai orang kafir.

Sunan An Nasa'i Nomer 3919