Hadits Sunan An Nasa'i

تحريم الدم

Kitab Kesucian Darah

من قتل دون ماله
Yang terbunuh membela hartanya

سنن النسائي ٤٠٢٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَظْلَمَتِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ حَدِيثُ الْمُؤَمَّلِ خَطَأٌ وَالصَّوَابُ حَدِيثُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ

Sunan Nasa'i 4025: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Alqamah dari Abu Ja'far, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: " Barangsiapa yang terbunuh mempertahankan sesuatu yang dizhalimi darinya maka ia adalah syahid, " Abu abdurrahman berkata hadits Al Muammal salah dan yang benar adalah hadits Abdurrahman.

Sunan An Nasa'i Nomer 4025