سنن النسائي ٤٠٣٩: أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ عُمَيْرٍ يُحَدِّثُهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Sunan Nasa'i 4039: Telah mengabarkan kepada kami Mahmud bin Ghailan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, ia berkata: telah menceritakan kepada kami ayahku, saya mendengar Abdul Malik bin 'Umair menceritakan kepadanya dari Abdurrahman bin Abdullah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran."
Sunan An Nasa'i Nomer 4039