Hadits Sunan An Nasa'i

البيعة

Kitab Baiah

البيعة على فراق المشرك
Baiat untuk memisahkan diri dari orang musyrik

سنن النسائي ٤١٠٧: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ فَقَالَ أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِيهِ فَهُوَ طَهُورُهُ وَمَنْ سَتَرَهُ اللَّهُ فَذَاكَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ

Sunan Nasa'i 4107: Telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami telah menceritakan kepada kami Ghundar, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Ma'mar, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Ibnu Syihab dari Abu Idris Al Khaulani, ia berkata: saya mendengar 'Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata: saya membai'at Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam sekelompok orang, kemudian beliau bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu. Tidak mencuri, tidak berzina tidak membunuh anak-anak kalian tidak melakukan kedustaan yang kalian ada- adakan diantara ke dua tangannya di antara kedua tangan dan kaki kami dan tidak berbuat durha kepadaku dalam perkara yang baik, barang siapa diantara kalian menunaikannya maka pahala kepada Allah. Barang siapa yang melakukan sesuatu dari hal tersebut kemudian dihukum maka hal tersebut merupakan pencuci baginya, dan barang siapa Allah tutupi dirinya maka hal tersebut kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengadzabnya dan apabila Allah menghendaki maka Allah mengampuninya."

Sunan An Nasa'i Nomer 4107