سنن النسائي ٤١٤٤: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِدٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَفِي الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Sunan Nasa'i 4144: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Sulaiman, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Affan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Qais bin Sa'd dari 'Atho` dan Thawus serta Mujahid dari Ummi Kurz bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda mengenai aqiqah seorang anak laki-laki: "Dua ekor kambing yang sama, sedang untuk seorang anak perempuan adalah seekor kambing."
Sunan An Nasa'i Nomer 4144