سنن النسائي ٤١٦٤: أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ الْقَطَّانُ الرَّقِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ مُنْذُ حِينٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَتْنِي مَيْمُونَةُ أَنَّ شَاةً مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَّا دَفَعْتُمْ إِهَابَهَا فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ
Sunan Nasa'i 4164: Telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Khalid Al Qaththan Ar Raqqi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj, ia berkata: telah berkata: Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku 'Amr bin Dinar, ia berkata: telah memberitakan kepadaku 'Atho` sejak beberapa saat dari Ibnu Abbas telah mengabarkan kepadaku Maimunah bahwa terdapat sesekor kambing mati, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah kalian berikan kulitnya kemudian kalian menikmatinya?
Sunan An Nasa'i Nomer 4164