سنن النسائي ٤٢٣٤: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَغَيْرُهُ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ مَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَمَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَهُوَ وَقِيذٌ
Sunan Nasa'i 4234: Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Isa bin Yunus dan yang lainnya dari Zakariya dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim, ia berkata: saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengenai hewan buruan dengan anak panah tanpa mata panah, maka beliau bersabda: "Apa yang engkau kenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apa yang engkau kenai dengan bagian tumpulnya maka itu adalah hewan yang mati karena benda tumpul."
Sunan An Nasa'i Nomer 4234