سنن النسائي ٤٢٦٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ أَنْبَأَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَهُمْ أَنَّهُمْ غَزَوْا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خَيْبَرَ وَالنَّاسُ جِيَاعٌ فَوَجَدُوا فِيهَا حُمُرًا مِنْ حُمُرِ الْإِنْسِ فَذَبَحَ النَّاسُ مِنْهَا فَحُدِّثَ بِذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ فَأَذَّنَ فِي النَّاسِ أَلَا إِنَّ لُحُومَ الْحُمُرِ الْإِنْسِ لَا تَحِلُّ لِمَنْ يَشْهَدُ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ
Sunan Nasa'i 4266: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Utsman telah memberitakan kepada kami Baqiyah dari Bahir dari Khalid bin Ma'dan dari Jubair bin Nufair dari Abu Tsa'labah Al Khusyani bahwa ia menceritakan kepada mereka bahwa mereka berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menuju Khaibar dan orang-orang dalam keadaan lapar. Kemudian mereka mendapatkan keledai jinak padanya, kemudian mereka menyembelih sebagiannya kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memerintahkan Abdurrahman bin 'Auf kemudian ia mengumumkan diantara manusia: ketahuilah bahwa daging keledai jinak, keledai tersebut tidak halal bagi orang yang bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah.
Sunan An Nasa'i Nomer 4266