Hadits Sunan An Nasa'i

الصيد والذبائح

Kitab Buruan dan Sembelihan

إباحة أكل لحوم الدجاج
Dibolehkan menyantap daging ayam

سنن النسائي ٤٢٧٢: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ الْقَاسِمِ التَّمِيمِيِّ عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ قَالَ كُنَّا عِنْدَ أَبِي مُوسَى فَقُدِّمَ طَعَامُهُ وَقُدِّمَ فِي طَعَامِهِ لَحْمُ دَجَاجٍ وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَيْمِ اللَّهِ أَحْمَرُ كَأَنَّهُ مَوْلًى فَلَمْ يَدْنُ فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى ادْنُ فَإِنِّي قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ مِنْهُ

Sunan Nasa'i 4272: Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Hujr, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Ayyub dari Al Qasim At Taimi dari Zahdam Al Jarmi, ia berkata: kami pernah bersama Abu Musa kemudian disuguhkan makanannya dan di dalam makanannya disuguhkan daging ayam, dan diantara orang-orang terdapat seorang laki-laki dari Bani Taimillah ahmar, sepertinya ia adalah seorang budak dan ia tidak mendekat. Kemudian Abu Musa berkata kepadanya: Mendekatlah, sesungguhnya saya telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memakan sebagian darinya.

Sunan An Nasa'i Nomer 4272