Hadits Sunan An Nasa'i

الضحايا

Kitab Hewan Sembelihan

المقابلة وهي ما قطع طرف أذنها
Ujung telinganya sobek (terpotong)

سنن النسائي ٤٢٩٦: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ وَهُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ النُّعْمَانِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِمُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا بَتْرَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ

Sunan Nasa'i 4296: Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Adam dari Abdur Rahim yaitu Ibnu Sulaiman dari Zakariya bin Abu Zaidah dari Abu Ishaq dari Syuraih bin An Nu'man dari Ali radliallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga serta tidak berkurban dengan hewan yang terpotong dari ujung telinganya dan dibiarkan tergantung, yang terpotong dari belakang telinganya dan dibiarkan tergantung, dan yang terpotong telinganya serta yang lubang telinganya.

Sunan An Nasa'i Nomer 4296