سنن النسائي ٤٣٤٩: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا عُبَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَاكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا لُحُومَ نُسُكِكُمْ فَوْقَ ثَلَاثٍ
Sunan Nasa'i 4349: Telah mengabarkan kepada kami Abu Daud, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ya'qub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami ayahku dari Shalih dari Ibnu Syihab bahwa Abu 'Ubaid telah mengabarkan kepadanya bahwa Ali bin Abu Thalib berkata: sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang kalian makan daging kurban kalian di atas tiga hari.
Sunan An Nasa'i Nomer 4349