Hadits Sunan An Nasa'i

الضحايا

Kitab Hewan Sembelihan

النهي عن المجثمة
Larangan menjadikan hewan sebagai obyek lemparan

سنن النسائي ٤٣٦٦: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ

Sunan Nasa'i 4366: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Al Minhal bin 'Amr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar, ia berkata: saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: " Allah melaknat orang yang mencincang hewan."

Sunan An Nasa'i Nomer 4366