سنن النسائي ٤٣٠: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ نَافِعٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلَيْنِ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلَاتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ فَسَأَلَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلْآخَرِ أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ لَيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِيرَةُ وَغَيْرُهُ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَجُلَيْنِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Sunan Nasa'i 430: Telah mengabarkan kepada kami Muslim bin Amr bin Muslim dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibnu Nafi' dari Al-Laits bin Sa'ad dari Bakr bin Sawadah dari 'Atha bin Yasar dari Abu Sa'id bahwa "ada dua orang yang tayamum, lalu keduanya shalat. setelah itu keduanya mendapatkan air disaat masih terdapat sisa-sisa waktu shalat tersebut, maka salah seorang dari keduanya berwudlu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang kedua tidak mengulanginya. Setelah itu keduanya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang hal tersebut. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda kepada yang tidak mengulangi shalatnya: "Kamu sesuai dengan Sunnah dan shalatmu sudah cukup." Lalu beliau bersabda kepada yang mengulangi shalatnya: "Kamu seperti mendapatkan bagian ganda." Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdullah dari Laits bin Sa'ad dia berkata: Telah menceritakan kepadaku 'Amirah dan yang lainnya dari Bakr bin Sawadah dari 'Atha bin Yasar bahwa: "dua orang laki-laki??." dan dia membawakan hadits tersebut.
Sunan An Nasa'i Nomer 430