Hadits Shahih Bukhari

الصوم

Kitab Shaum

وعلى الذين يطيقونه فدية
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah

صحيح البخاري ١٨١٣: حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَرَأَ فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ

Shahih Bukhari 1813: Telah menceritakan kepada kami 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Abdullah'laa telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Dia membaca ayat: FIDYATUN THA'AAMU MASAAKIIN (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata: bahwa ayat ini sudah dihapus.

Shahih Bukhari Nomer 1813