Hadits Shahih Bukhari

الصوم

Kitab Shaum

الوصال ومن قال ليس في الليل صيام
Puasa wishal, dan pendapat bahwa pada malam hari tidak ada puasa

صحيح البخاري ١٨٢٥: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُوَاصِلُوا قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى أَوْ إِنِّي أَبِيتُ أُطْعَمُ وَأُسْقَى

Shahih Bukhari 1825: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada saya Yahya dari Syu'bah berkata: telah menceritakan kepada saya Qatadah dari Anas radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melaksanakan puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka)." Orang-orang berkata: "Namun, bukankah anda melakukan puasa wishal?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang dari kalian karena aku diberi makan dan minum." atau dengan redaksi: "selalu saja aku diberi makan dan minum."

Shahih Bukhari Nomer 1825