Hadits Shahih Bukhari

المساقاة

Kitab Al Musaqah (Mengairi Tanaman)

من قال إن صاحب الماء أحق بالماء حتى يروى
Pendapat yang mengatakan 'Sesungguhnya pemilik air berhak dengan air tersebut hingga ia memenuhi kebutuhannya'

صحيح البخاري ٢١٨٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ

Shahih Bukhari 2182: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jangan menahan kelebihan air, dengan maksud untuk menahan tumbuhnya tanaman."

Shahih Bukhari Nomer 2182