Hadits Shahih Bukhari

في اللقطة

Kitab Barang Temuan

لا تحتلب ماشية أحد بغير إذنه
Hewan ternak seseorang tidak boleh diperah kecuali dengan izinnya

صحيح البخاري ٢٢٥٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ امْرِئٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيهِمْ أَطْعِمَاتِهِمْ فَلَا يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Shahih Bukhari 2255: Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah seorang dari kalian suka bila rumahnya didatangi lalu dirusak pintunya kemudian simpanan makanannya diambil. Karena sesungguhnya puting susu ternak mereka adalah makanan simpanan mereka, maka janganlah seseorang memeras susu ternak orang lain kecuali dengan izinnya."

Shahih Bukhari Nomer 2255