Hadits Shahih Bukhari

الرهن

Kitab Gadai

إذا اختلف الراهن والمرتهن ونحوه فالبينة على المدعي
Jika orang yang menggadaikan, penerima gadai dan selainnya berselisih maka bukti harus diberikan oleh pihak penuduh

صحيح البخاري ٢٣٣١: حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَكَتَبَ إِلَيَّ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ

Shahih Bukhari 2331: Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Nafi' bin 'Umar dari Ibnu Abi Mulaikah berkata: Aku menulis surat kepada Ibnu 'Abbas lalu dia membalasnya dengan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa sumpah wajib bagi siapa yang tertuduh.

Shahih Bukhari Nomer 2331