Hadits Shahih Bukhari

الغسل

Kitab Mandi

غسل ما يصيب من فرج المرأة
Mencuci bagian badan yang terkena sesuatu yang keluar dari kemaluan wanita

صحيح البخاري ٢٨٤: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو أَيُّوبَ قَالَ أَخْبَرَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا جَامَعَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَلَمْ يُنْزِلْ قَالَ يَغْسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الْغَسْلُ أَحْوَطُ وَذَاكَ الْآخِرُ وَإِنَّمَا بَيَّنَّا لِاخْتِلَافِهِمْ

Shahih Bukhari 284: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam bin 'Urwah berkata: telah mengabarkan kepadaku Bapakku ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Abu Ayyub berkata: telah mengabarkan kepadaku Ubay bin Ka'b bahwa ia berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berhubungan dengan isterinya namun tidak keluar (mani)?" beliau menjawab: "Hendaklah ia cuci apa yang mengenai isterinya (kemaluan), lalu wudlu dan shalat." Abu 'Abdullah berkata: "Mandi adalah sikap yang lebih berhati-hati. Itulah akhir dari penjelasan bab ini, dan kami menjelaskannya karena adanya perbedaan pendapat mereka (para imam)."

Shahih Bukhari Nomer 284