Hadits Shahih Bukhari

الحيض

Kitab Haidl

غسل دم المحيض
Mencuci darah haidl

صحيح البخاري ٢٩٧: حَدَّثَنَا أَصْبَغُ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ ثُمَّ تَقْتَرِصُ الدَّمَ مِنْ ثَوْبِهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فَتَغْسِلُهُ وَتَنْضَحُ عَلَى سَائِرِهِ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Shahih Bukhari 297: Telah menceritakan kepada kami Ashbagh berkata: telah mengabarkan kepadaku Ibnu Wahb berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Amru bin Al Harits dari 'Abdurrahman bin Al Qasim bahwa ia menceritakan kepadanya dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata: "Salah seorang dari kami mengalami haid, kemudian saat telah suci darah tersebut ia bersihkan, kemudian kain tersebut ia cuci dan bersihkan, kemudian ia shalat dengan menggunakan kain tersebut."

Shahih Bukhari Nomer 297