صحيح البخاري ٤٢١٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَالثُّلُثَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَللزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ
Shahih Bukhari 4212: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqa dari Ibnu Abu Najih dari 'Atha dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma dia berkata: Dahulu harta untuk anak dan wasiat untuk orang tua. Lalu Allah menghapus hal itu sesuai apa yang Dia kehendaki dan mengganti dengan bagian laki-laki seperti bagian dua perempuan, bagian untuk kedua orang tua masing-masing mendapatkan seperenam dan sepertiga, menjadikan untuk isteri seperdelapan dan seperempat, dan untuk suami setengah dan seperempat.
Shahih Bukhari Nomer 4212