صحيح البخاري ٤٢٩٠: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ حُمَيْدَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعَثَهُ فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُونَ فِي النَّاسِ أَنْ لَا يَحُجَّنَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ فَكَانَ حُمَيْدٌ يَقُولُ يَوْمُ النَّحْرِ يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ مِنْ أَجْلِ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ
Shahih Bukhari 4290: Telah menceritakan kepada kami Ishaq Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim Telah menceritakan kepada kami Bapakku dari Shalih dari Ibnu Syihab bahwa Humaid bin 'Abdurrahman Telah mengabarkan kepadanya bahwa Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar radiyallahu 'anhu pernah mengutusnya saat musim haji, tepatnya saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menunjuk Abu Bakar sebagai amirul haj. Itu terjadi sebelum haji wada'. Abu Bakar mengutus Abu Hurairah bersama beberapa orang untuk mengumumkan kepada manusia bahwa "Tidak boleh orang musyrik melakukan haji setelah tahun tersebut, dan tidak boleh orang telanjang melakukan thawaf di Ka'bah." Dan Humaid berkata: Hari kurban adalah hari haji akbar menurut Hadits Abu Hurairah.
Shahih Bukhari Nomer 4290