صحيح البخاري ٥٠٨٠: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ امْرَأَةً ذَبَحَتْ شَاةً بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَ بِأَكْلِهَا وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ أَنَّهُ سَمِعَ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُخْبِرُ عَبْدَ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبٍ بِهَذَا
Shahih Bukhari 5080: Telah menceritakan kepada kami Shadaqah berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdah dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Ka'b bin Malik dari Bapaknya, bahwa ada seorang wanita menyembelih seekor kambing dengan batu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ditanya tentang itu, maka beliau memerintahkan untuk tetap memakannya." Al laits berkata: telah menceritakan kepada kami Nafi' Bahwasanya ia mendengar seorang laki-laki Anshar mengabarkan kepada Abdullah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa budak wanita Ka'b -menyebutkan Hadits seperti ini-."
Shahih Bukhari Nomer 5080