صحيح البخاري ٦٢٤٥: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ للْابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ
Shahih Bukhari 6245: Telah menceritakan kepada kami Amru bin 'Abbas telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Qais dari Huzail mengatakan, Abdullah mengatakan: 'Sungguh aku putuskan perkara ini dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ' atau ia mengatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "anak perempuan mendapat separoh dan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan."
Shahih Bukhari Nomer 6245