صحيح البخاري ٦٤٤١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
Shahih Bukhari 6441: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Anshari telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Tsumamah bin Abdullah bin Anas bahwasanya Anas menceritakan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar menuliskan kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam wajibkan, hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya.
Shahih Bukhari Nomer 6441