صحيح البخاري ٦٩٧٥: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ سَمِعْتُ سُفْيَانَ مِرَارًا لَمْ أَسْمَعْهُ يَذْكُرُ الْخَبَرَ وَهُوَ مِنْ صَحِيحِ حَدِيثِهِ
Shahih Bukhari 6975: Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan Azzuhri berkata dari Salim dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak boleh iri kecuali dalam dua hal: seorang laki-laki yang Allah beri Al Qur'an, lantas ia membacanya di sepanjang malam dan sepanjang siang. Dan seorang laki-laki yang Allah beri harta, lantas ia membelanjakannya sepanjang malam dan sepanjang siang." Ali bin Abdullah berkata: "Aku mendengar Sufyan berkali-kali, namun aku tidak mendengar ia menyebutkan hadits (dengan lafad akhbartu (aku mengabarkan), tetapi dengan lafad 'An (dari). Dan ini adalah hadits yang paling shahih dari yang ia punya."
Shahih Bukhari Nomer 6975