صحيح البخاري ٥٤: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ
Shahih Bukhari 54: Telah menceritakan kepada kami Al Hakam bin Nafi' berkata: telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri berkata: telah menceritakan kepadaku 'Amir bin Sa'd dari Sa'd bin Abu Waqash bahwasanya dia mengabarkan, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya, tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah kecuali kamu akan diberi pahala termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu."
Shahih Bukhari Nomer 54