سنن الدارقطني ١٣٠٧: حَدَّثَنَا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , ثنا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى , وَمُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَبَّاسِ وَاللَّفْظُ لِأَبِي مُوسَى , قَالَا: نا عَبْدُ الْوَهَّابِ , قَالَ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ , يَقُولُ: سَمِعْتُ الْقَاسِمِ , يَقُولُ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ , يَقُولُ: «مِنْ سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تُضْجَعَ الْيُسْرَى وَتُنْصَبَ الْيُمْنَى»
Sunan Daruquthni 1307: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna dan Muhammad biin Amr bin Al Abbas menceritakan kepada kami, lafazhnya dari Abu Musa, keduanya mengatakan: Abdul Wahhab mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Aku mendengar Yahya bin Sa'id mengatakan: Aku mendengar Al Qasim mengatakan: Abdullah bin Abdullah bin Umar mengabarkan kepadaku, bahwa ia mendengar Ibnu Umar mengatakan, "Termasuk sunnah shalat adalah menduduki kaki kiri dan menegakkan kaki kanan."
Sunan Daruquthmi Nomer 1307