Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابُ الصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ مَنْ كَانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ وَحْدَهُ ثُمَّ أَدْرَكَ الْجَمَاعَةَ فَلْيُصَلِّ مَعَهَا
Orang yang Telah Shalat Subuh Sendirian Lalu Mendapati Jama'ah, Maka Hendaklah ia Shalat lagi Bersama Jama'ah Itu

سنن الدارقطني ١٥٢٢: حَدَّثَنَا النَّيْسَابُورِيُّ وَغَيْرُهُ , قَالُوا: ثنا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , ثنا ابْنُ نُمَيْرٍ , عَنْ حَجَّاجٍ بِذَلِكَ.

Sunan Daruquthni 1522: Diriwayatkan juga oleh Hajjaj bin Arthah dari Ya'la bin 'Atha', dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, dari Nabi SAW, serupa itu, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "Itu sebagai sunnah bagi kalian, dan (shalat) yang (telah dikerjakan) di rumah kalian sebagai fardhu." An-Naisaburi dan yang lainnya juga menyampaikannya kepada kami, mereka mengatakan: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Ibnu Numair menceritakan kepada kami, dari Hajjaj, riwayat itu.

Sunan Daruquthmi Nomer 1522