سنن الدارقطني ١٥٢٢: حَدَّثَنَا النَّيْسَابُورِيُّ وَغَيْرُهُ , قَالُوا: ثنا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , ثنا ابْنُ نُمَيْرٍ , عَنْ حَجَّاجٍ بِذَلِكَ.
Sunan Daruquthni 1522: Diriwayatkan juga oleh Hajjaj bin Arthah dari Ya'la bin 'Atha', dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, dari Nabi SAW, serupa itu, dan ia menyebutkan (dalam redaksinya): "Itu sebagai sunnah bagi kalian, dan (shalat) yang (telah dikerjakan) di rumah kalian sebagai fardhu." An-Naisaburi dan yang lainnya juga menyampaikannya kepada kami, mereka mengatakan: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Ibnu Numair menceritakan kepada kami, dari Hajjaj, riwayat itu.
Sunan Daruquthmi Nomer 1522