سنن الدارقطني ٢١٢٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ وَآخَرُونَ , قَالُوا: نا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ وَارَهٍ , نا الْخَضِرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ شُجَاعٍ , أنا هُشَيْمٌ , نا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدَ , عَنْ قُشَيْرِ بْنِ عَمْرٍو , عَنْ بَجَالَةَ , قَالَ: لَمْ يَأْخُذْ عُمَرُ الْجِزْيَةَ مِنَ الْمَجُوسِ حَتَّى شَهِدَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ , «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ مِنْهُمْ». قَالَ: وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: كُنْتُ جَالِسًا بِبَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ رَجُلَانِ مِنْهُمْ ثُمَّ خَرَجَا , فَقُلْتُ: مَاذَا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ , فَقَالَا: الْإِسْلَامُ أَوِ الْقَتْلُ , قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَأَخَذَ النَّاسُ بِقَوْلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَتَرَكُوا قُولِي
Sunan Daruquthni 2124: Al Husain bin Ismail dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata, Muhammad bin Muslim bin Warah memberitakan kepada kami, Al Khidhir bin Muhammad bin Syuja' memberitakan kepada kami, Husyaim memberitakan kepada kami, Daud bin Abi Hind memberitakan kepada kami, dari Qusyair bin Amru, dari Bajalah, dia berkata. "Umar tidak mengambil pajak dari orang-orang Majusi hingga Abdurrahman bin Auf bersaksi bahwa Rasulullah SAW mengambil dari mereka." Dia menuturkan: Ibnu Abbas berkata: Saya peniah duduk di pintu Nabi SAW, lalu dua orang di antara mereka masuk, kemudian keduanya keluar. lalu saya bertanya, "Apa yang Rasulullah SAW putuskan pada kalian?" keduanya menjawab, "Masuk Islam atau dibunuh?" Ibnu Abbas mengatakan, "Lalu orang-orang mengambil pendapat Abdurrahman dan meninggalkan pendapatku."
Sunan Daruquthmi Nomer 2124