سنن الدارقطني ٢٥٨٩: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ , نا عَمِّي , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , حَدَّثَنِي خَالِدُ بْنُ كَثِيرٍ , أَنَّ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ حَدَّثَهُ , أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ , أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَجِّ عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: «احْجُجْ عَنْهُ أَلَا تَرَى أَنَّهُ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ؟» , قَالَ: بَلَى , قَالَ: «فَحَقُّ اللَّهِ أَحَقُّ»
Sunan Daruquthni 2589: Al Husain bin Ismail memberitakan kepada kami. Ubaidillah bin Sa'ad memberitakan kepada kami. pamanku memberitakan kepada kami. bapakku memberitakan kepada kami, dari Ibnu Ishak, Khalid bin Katsir menceritakan kepadaku, bahwa Atha‘ bin Abi Rabbah bercerita kepadanya, bahwa Abdullah bin Abbas menceritakan kepadanya, bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menunaikan ibadah haji atas nama bapaknya. Beliau bersabda, "Tunaikanlah ibadah haji atas nama dirinya, tidakkah kamu yakin bahwa jika dia memiliki hutang lalu kamu melunasi hutangnya, maka hal itu cukup baginya?" dia menjawab, "Benar." Beliau bersabda, "Maka hak Allah lebih berhak ditunaikan."
Sunan Daruquthmi Nomer 2589