Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابُ النِّكَاحِ

Kitab Nikah

بَابُ الْمَهْرِ
Mahar

سنن الدارقطني ٣٨٠١: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّفَّارُ , نا عَلِيُّ بْنُ سَهْلِ بْنِ الْمُغِيرَةِ , نا أَبُو نُعَيْمٍ , نا شَيْبَانُ , عَنْ يَحْيَى , عَنْ عُمَرَ بْنِ مُعَتِّبٍ , أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ اسْتَفْتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فِي مَمْلُوكٍ كَانَتْ تَحْتَهُ مَمْلُوكَةٌ فَطَلَّقَهَا ص:481 تَطْلِيقَتَيْنِ وَبَانَتْ مِنْهُ ثُمَّ إِنَّهُمَا أُعْتِقَا بَعْدَ ذَلِكَ هَلْ يَصِحُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَخْطُبَهَا , قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «نَعَمْ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِذَلِكَ»

Sunan Daruquthni 3801: Ismail bin Muhammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Ali bin Sahal bin Al Mughirah menceritakan kepada kami, Abu Nu'aim menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami dari Yahya, dari Umar bin Mu'attib bahwa Abu Hasan maula bani Naufal mengabarkan kepadanya, ia pernah meminta fatwa kepada Ibnu Abbas tentang seorang budak yang memiliki seorang istri yang juga budak, lalu ia mentalaknya dengan talak dua sampai habis iddah-nya. Setelah itu ia memerdekakan mantan istrinya itu, bolehkah pria itu melamarnya kembali? Ibnu Abbas menjawab, "Ya, karena Rasulullah SAW memberikan keputusan seperti itu."

Sunan Daruquthmi Nomer 3801