Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابُ النِّكَاحِ

Kitab Nikah

بَابُ الْمَهْرِ
Mahar

سنن الدارقطني ٣٦٦٠: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ , ثنا حَجَّاجٌ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ , عَنِ الْمُلَاعَنَةِ وَعَنِ السُّنَّةِ فِيهَا عَنْ حَدِيثِ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهَا فَتَقْتُلُونَهُ أَمْ كَيْفَ يَصْنَعُ بِهَا؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِي شَأْنِهِمَا ص:413 مَا ذُكِرَ فِي الْقُرْآنِ مِنْ أَمْرِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ قَضَى اللَّهُ فِيكَ وَفِي امْرَأَتِكَ» , فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَتِ السُّنَّةُ بَعْدُ فِيهِمَا أَنْ يُفَرَّقَ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ , وَكَانَتْ حَامِلًا فَأَنْكَرَهُ فَكَانَ ابْنُهَا يُدْعَى إِلَى أُمِّهِ ثُمَّ جَرَتِ السُّنَّةُ فِي أَنَّهَا تَرِثُهُ وَيَرِثُ مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ مِنْهَا

Sunan Daruquthni 3660: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Musallam menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Abu Juraij, Ibnu Syihab memberitahukan kepadaku tentang mula 'anah dan bagaimana petunjuk Sunnah dalam hal itu, berkenaan dengan hadits Sahal bin Sa'd As-Sa'idi bahwa ada seorang pria Anshar pernah melapor kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat Anda jika seorang laki-laki mendapati istrinya selingkuh dengan laki-laki lain lalu ia bunuh istrinya dari ia di-qishash? Atau bagaimana ia harus memperlakukan istrinya?" Maka Allah SWT menurunkan ayat tentang li‘an. Setelah itu Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Allah telah memberikan keputusan tentang dirimu dan istrimu." Mereka berdua kemudian melakukan Li‘an di masjid dan aku menjadi saksi di samping Rasulullah SAW. Sunnah yang berlaku ketika itu adalah setelah saling melakukan Li‘an, keduanya dipisah. (Jika) sang istri ternyata hamil lalu sang suami menolak mengakui sebagai anaknya, maka anak itu pun dinasabkan kepada ibunya. Kemudian, Sunnah yang berlaku juga adalah wanita tadi mewarisi anaknya dan anaknya memperoleh bagian warisan yang Allah tetapkan untuk ibunya.

Sunan Daruquthmi Nomer 3660