سنن الدارقطني ٢١٠: نا أَبُو بَكْرٍ , نا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ , ثنا أَبِي , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ , ح وَثنا أَبُو بَكْرٍ , نا سُلَيْمَانُ بْنُ شُعَيْبٍ , نا عَلِيُّ بْنُ مَعْبَدٍ , قَالُوا: نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ , عَنْ مُجَاهِدٍ: أَنَّهُ قَالَ فِي الْإِنَاءِ تَلِغُ فِيهِ السِّنَّوْرُ , قَالَ: «اغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ»
Sunan Daruquthni 210: Abu Bakar mengabarkan kepada kami, Hilal bin Al 'Ala' mengabarkan kepada kami, ayahku dan Abdullah Ja'far menceritakan kepada kami , Abu Bakar menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, Ali bin Ma'bad mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Ubaidullah bin Amr mengabarkan kepada kami, dari Abdul Karim, dari Mujahid, bahwa ia mengatakan tentang bejana yang dijilat kucing, "Cucilah tujuh kali."
Sunan Daruquthmi Nomer 210