Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابُ السِّيَرِ

Kitab Peperangan

بَقِيَّةُ الْفَرَائِضِ
Hadits-Hadits Lainnya Tentang Faraidl

سنن الدارقطني ٤١٦٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: «كُلُّ قَوْمٍ يَتَوَارَثُونَ إِلَّا مَنْ عُمِّي مَوْتُ بَعْضِهِمْ قَبْلَ بَعْضٍ فِي هَدْمٍ أَوْ حَرْقٍ أَوْ قِتَالٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الْمُتَؤَالِفِ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ لَا يَرِثُ بَعْضًا , وَلَكِنْ يُورَثُ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ يَرِثُهُ أَوْلَى النَّاسِ بِهِ مِنَ الْأَحْيَاءِ كَأَنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَنْ عُمِّي مَوْتُهُ مَعَهُ قَرَابَةٌ»

Sunan Daruquthni 4165: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakkar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Abu Az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, "Setiap kaum saling mewarisi, kecuali yang tidak diketahui kematian sebagian mereka sebelum sebagian lainnya dalam peristiwa gempa bumi, kebakaran, peperangan atau lainnya dan beberapa peristiwa yang terjadi bersamaan, maka sebagian mereka tidak mewarisi sebagian lainnya. Akan tetapi setiap orang dari mereka mewariskan, yang mewarisinya adalah orang hidup yang paling berhak terhadapnya, walaupun seolah-olah tidak ada hubungan kekerabatan antara dia dengan orang yang tidak diketahui kematiannya itu."

Sunan Daruquthmi Nomer 4165