سنن الدارقطني ٣٠١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا شُعَيْبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْحَضْرَمِيُّ بِمَكَّةَ , ثنا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْحَضْرَمِيُّ , نا صَالِحُ بْنُ عَبْدِ الْجَبَّارِ , ثنا ابْنُ الْبَيْلَمَانِيِّ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ " أَنَّهُ تَوَضَّأَ بِالْمَقَاعِدِ , وَالْمَقَاعِدُ بِالْمَدِينَةِ حَيْثُ يُصَلَّى عَلَى الْجَنَائِزِ عِنْدَ الْمَسْجِدِ , فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا , وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا , وَمَضْمَضَ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا , وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا , وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا , وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلَاثًا , وَسَلَّمَ عَلَيْهِ رَجُلٌ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى فَرَغَ , فَلَمَّا فَرَغَ كَلَّمَهُ مُعْتَذِرًا إِلَيْهِ , وَقَالَ: لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّنِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا وَلَمْ يَتَكَلَّمْ ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْوُضُوئَيْنِ "
Sunan Daruquthni 301: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Muhammad Al Hadhrami mengabarkan kepada kami di Makkah, Ar-Rabi' bin Sulaiman Al Hadhrami mengabarkan kepada kami, Shalih bin Abdul Jabar mengabarkan kepada kami, Ibnu Al Bailamani menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Utsman bin Affan: Bahwa ia berwudhu dengan bangku, yang di Madinah biasa digunakan shalat jenazah di masjid. Lalu ia membasuh kedua telapak tangannya masing-masing tjga kali, ber-istintsar tiga kali, berkumur tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya hinga sikut tiga kali, mengusap kepalanya tiga kali, membasuh kedua kakinya tiga kali. Lalu seseorang mengucapkan salam kepadanya ketika ia berwudhu, namun ia tidak membalasnya hingga selesai, setelah selesai ia meminta maaf kepadanya, dan mengatakan, "Tidak ada yang menghalangiku untuk membalas salammu, kecuali karena aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang berwudhu seperti ini dan tidak berbicara, lalu mengucapkan, 'Asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdah laa syariika lah wa anna muhammadan 'abduhu wa rasuuluh' Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, maka diampuni (dosanya) di antara dua wudhu"
Sunan Daruquthmi Nomer 301