Hadits Sunan Daruquthmi

كِتَابُ الصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ الْأَمْرِ بِتَعْلِيمِ الصَّلَوَاتِ وَالضَّرْبِ عَلَيْهَا وَحَدِّ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَجِبُ سَتْرُهَا
Perintah untuk Mengajarkan Shalat dan Memukul Karenanya, serta Keterangan Tentang Batasan Aurat yang Harus Ditutupi

سنن الدارقطني ٨٧٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ زَاجٌ , نا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , أنا أَبُو حَمْزَةَ الصَّيْرَفِيُّ وَهُوَ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ , نا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعٍ , وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ , وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ , وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى مَا دُونَ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ , فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ مِنَ الْعَوْرَةِ»

Sunan Daruquthni 876: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj mengabarkan kepada kami, Abu An-Nadhr bin Syumail mengabarkan kepada kami, Abu Hamzah Ash-Shairafi, yakni Sawwar bin Daud memberitahukan kepada kami, Amr bin Syu'aib mengabarkan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Suruhlah anak-anak kalian melaksanakan shalat ketika telah berusia tujuh (tahun), dan pukullah mereka (bila meninggalkan)nya bila telah berusia sepuluh (tahun), serta pisahkanlah tempat tidur mereka. Dan bila seseorang di antara kalian menikahkan budak laki-lakinya dengan budak perempuannya atau pelayannya, maka hendaklah budak perempuannya tidak melihat sesuatu pun dari auratnya (yakni aurat tuannya), sesungguhnya apa yang di bawah pusat hingga lututnya adalah aurat'."

Sunan Daruquthmi Nomer 876