Muhammad bin Ishaq Abu Bakar bin Khuzaimah an Naisabury
صحيح ابن خزيمة ٦٣٥: نا الْمَخْزُومِيُّ، نا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، مِثْلَهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: «أَوْ يَكُفَّ ثِيَابَهُ أَوْ شَعْرَهُ» وَكَانَ ابْنُ طَاوُسٍ يُمِرُّ يَدَهُ عَلَى جَبْهَتِهِ وَأَنْفِهِ يَقُولُ: هُوَ وَاحِدٌ
Shahih Ibnu Khuzaimah 635: Al Makhzumi mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas; Hadits sejenisnya, hanya saja ia mengatakan, "Atau melarang baju atau rambut —ikut dalam sujud—.”788 Ibnu Thawus menjalankan tangannya di atas dahi dan hidungnya dan mengatakan, “Itu adalah satu anggota tubuh.”
Shahih Ibnu Khuzaimah Nomer 635