Sunan Ibnu Majah

المناسك

Kitab Manasik

الهدي من الإناث والذكور
Hewan kurban terdiri dari betina dan jantan

سنن ابن ماجه ٣٠٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْدَى فِي بُدْنِهِ جَمَلًا لِأَبِي جَهْلٍ بُرَتُهُ مِنْ فِضَّةٍ

Sunan Ibnu Majah 3091: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Laila dari Al Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerahkan hewan kurban berupa unta jantan milik Abu Jahal yang burahnya (gelang pada hidung unta) terbuat dari perak.

Sunan Ibnu Majah Nomer 3091