Sunan Ibnu Majah

الأضاحي

Kitab Kurban

كم تجزئ من الغنم عن البدنة
Kambing dan unta cukup untuk berapa orang

سنن ابن ماجه ٣١٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَأَنَا مُوسِرٌ بِهَا وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ

Sunan Ibnu Majah 3127: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'mar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dia berkata: 'Atha Al Khurasani berkata dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi oleh seorang laki-laki seraya berkata: "Aku berkewajiban untuk menyembelih seekor unta dan aku mampu untuk membelinya, namun aku tidak bisa mendapatkannya?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyembelihnya."

Sunan Ibnu Majah Nomer 3127