سنن ابن ماجه ٣١٤٣: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الْأَسْوَدِ ابْنِ قَيْسٍ عَنْ جُنْدُبٍ الْبَجَلِيِّ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ شَهِدْتُ الْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَبَحَ أُنَاسٌ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ أُضْحِيَّتَهُ وَمَنْ لَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ
Sunan Ibnu Majah 3143: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Al Aswad bin Qais dari Jundub Al Bajjali bahwa dia mendengar darinya berkata: "Saya menyaksikan penyembelihan kurban bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dan orang-orang menyembelih sebelum shalat. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian menyembelih sebelum shalat hendaknya ia mengulangi kurbannya, dan barangsiapa belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan menyebut nama Allah."
Sunan Ibnu Majah Nomer 3143