Sunan Ibnu Majah

الأضاحي

Kitab Kurban

جلود الأضاحي
Kulit hewan kurban

سنن ابن ماجه ٣١٤٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ الْبُرْسَانِيُّ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا لِلْمَسَاكِينِ

Sunan Ibnu Majah 3148: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma'mar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr Al Bursani telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Al Hasan bin Muslim bahwa Mujahid mengabarkan kepadanya, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah mengabarkan kepadanya, bahwa Ali bin Abu Thalib mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan agar dia membagi-bagikan semua dari unta (kurbannya) baik berupa daging, kulit dan pelananya kepada orang-orang miskin."

Sunan Ibnu Majah Nomer 3148