سنن ابن ماجه ٣٢١٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ قَرِيبًا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ قَالَ فَعَادَ فَقَالَ أُحَدِّثُكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ ثُمَّ عُدْتَ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا
Sunan Ibnu Majah 3217: Telah memberitakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah memberitakan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah dari Ayyub dari Sa'id bin Jubair, bahwa kerabat dekat Abdullah bin Mughaffal melempar dengan batu (saat berburu) lantas ia melarangnya seraya berkata: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang (berburu) dengan melempar (batu), beliau bersabda: "Sesungguhnya melempar dengan batu tidak akan mengenai bintang buruan dan tidak dapat melumpuhkan musuh, tetapi ia hanya sekedar memecahkan gigi dan membuatakan mata." Sa'id bin Jubair berkata: "Kemudian kerabat Abdullah mengulangi perbuatannya lagi, maka Abdullah pun berkata: "Aku telah memberitahukan kepadamu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan tersebut namun kamu tetap mengulanginya, sungguh aku tidak akan lagi berbicara denganmu selamanya."
Sunan Ibnu Majah Nomer 3217