Sunan Ibnu Majah

الطب

Kitab Pengobatan

من تطبب ولم يعلم منه طب
Barangsiapa melakukan pengobatan padahal dirinya bukan seorang yang ahli dibidangnya

سنن ابن ماجه ٣٤٥٧: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَرَاشِدُ بْنُ سَعِيدٍ الرَّمْلِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ

Sunan Ibnu Majah 3457: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar dan Rasyid bin Sa'id Ar Ramli keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengobati sedangkan ia tidak tahu mengenai pengobatan, maka dia harus bertanggung jawab."

Sunan Ibnu Majah Nomer 3457