Sunan Ibnu Majah

الطب

Kitab Pengobatan

من اكتوى
Barangsiapa melakukan pengobatan kay

سنن ابن ماجه ٣٤٨٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعْدِ بْنِ زُرَارَةَ الْأَنْصَارِيُّ سَمِعَهُ عَمِّي يَحْيَى وَمَا أَدْرَكْتُ رَجُلًا مِنَّا بِهِ شَبِيهًا يُحَدِّثُ النَّاسَ أَنَّ أَسَعْدَ بْنَ زُرَارَةَ وَهُوَ جَدُّ مُحَمَّدٍ مِنْ قِبَلِ أُمِّهِ أَنَّهُ أَخَذَهُ وَجَعٌ فِي حَلْقِهِ يُقَالُ لَهُ الذُّبْحَةُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأُبْلِغَنَّ أَوْ لَأُبْلِيَنَّ فِي أَبِي أُمَامَةَ عُذْرًا فَكَوَاهُ بِيَدِهِ فَمَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيتَةَ سَوْءٍ لِلْيَهُودِ يَقُولُونَ أَفَلَا دَفَعَ عَنْ صَاحِبِهِ وَمَا أَمْلِكُ لَهُ وَلَا لِنَفْسِي شَيْئًا

Sunan Ibnu Majah 3483: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far -yaitu Ghundar- telah menceritakan kepada kami Syu'bah. (Dari jalur lain disebutkan): Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi telah menceritakan kepada kami An Nadlr bin Syumail telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahman bin Sa'd bin Zurarah Al Anshari dan pamanku Yahya telah mendengarnya -dan tidak aku jumpai seorang lelaki dari kami yang menyerupainya- dia menceritakan kepada orang-orang bahwa As'ad bin Zurarah, kakeknya Muhammad dari pihak ibu, tertimpa sakit di tenggorokannya yang biasa di sebut dengan radang tenggorokan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku akan menyampaikan." Atau, "Mengemukakan alasan kepada Abu Umamah." Maka dia mengobatinya dengan cara menempelkan besi panas kepadanya hingga meninggal, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kematian yang buruk bagi orang Yahudi. Mereka berkata: 'Bukanlah seharusnya ia membayar diat atas saudaranya! Padahal aku tidak memiliki kekuasaan apapun atas dirinya atau atas diriku sedikitpun."

Sunan Ibnu Majah Nomer 3483