Sunan Ibnu Majah

الفتن

Kitab Fitnah

كف اللسان في الفتنة
Menjaga lisan saat terjadi fitnah

سنن ابن ماجه ٣٩٦٥: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا خَالِي يَعْلَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ قِيلَ لِابْنِ عُمَرَ إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى أُمَرَائِنَا فَنَقُولُ الْقَوْلَ فَإِذَا خَرَجْنَا قُلْنَا غَيْرَهُ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّفَاقَ

Sunan Ibnu Majah 3965: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami pamanku Ya'la dari Al A'masy dari Ibrahim dari Abu Asy Sya'tsa` dia berkata: "Dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya kami sering mengunjungi para pejabat-pejabat kami, lalu kami mengatakan suatu perkataan. Jika kami telah selesai dan beranjak pergi, kami pun mengatakan perkataan yang berbeda." Ibnu Umar berkata: "Kami menilai hal itu pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam termamsuk dari perbuatan nifak."

Sunan Ibnu Majah Nomer 3965