سنن ابن ماجه ٢٠٣٧: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَنْبَأَنَا عَامِرٌ الْأَحْوَلُ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ جَمِيعًا عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا طَلَاقَ فِيمَا لَا تَمْلِكُ
Sunan Ibnu Majah 2037: Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata: telah memberitakan kepada kami Amir Al Ahwal. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata: telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma'il semuanya dari 'Abdurrahman bin Al Harits dari 'Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak ada perceraian pada apa yang tidak kamu miliki."
Sunan Ibnu Majah Nomer 2037