Sunan Ibnu Majah

الأحكام

Kitab Hukum-Hukum

من أعطى ولده ثم رجع فيه
Seseorang memberikan sesuatu kepada anak kemudian memintanya kembali

سنن ابن ماجه ٢٣٦٩: حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ عَامِرٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرْجِعْ أَحَدُكُمْ فِي هِبَتِهِ إِلَّا الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِهِ

Sunan Ibnu Majah 2369: Telah menceritakan kepada kami Jamil bin Al Hasan berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul A'la Telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Amir Al Ahwal dari Amru bin Syu'aib dari Bapaknya dari Kakeknya bahwa Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengambil kembali barang yang telah ia berikan, kecuali orang tua kepada anaknya."

Sunan Ibnu Majah Nomer 2369