Sunan Ibnu Majah

الأحكام

Kitab Hukum-Hukum

المزارعة بالثلث والربع
Bagi hasil pertanian dengan sepertiga dan seperempat bagian

سنن ابن ماجه ٢٤٤١: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى سَمِعْنَا رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَتَرَكْنَاهُ لِقَوْلِهِ

Sunan Ibnu Majah 2441: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Muhammad bin Ash Shabbah keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata: "Kami melakukan perjanjian pengolahan tanah dengan bagi hasil, dan kami tidak mempermasalahkan hal itu hingga kami mendengar Rafi' bin Khadij mengatakan, 'Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya', maka kami pun meninggalkannya karena perkataannya itu."

Sunan Ibnu Majah Nomer 2441